Pengajuan Ijasah Hilang atau Rusak
PENGAJUAN IJAZAH HILANG/ RUSAK
- Fotokopi STTB dilegalisir Kepala Sekolah
- Surat Keterangan dari Kepolisian & Copy
- Fotokopi Buku Induk dilegalisir Kepala Sekolah
- Fotokopi daftar Nominatif dilegalisir Kepala Sekolah.
- Fotokopi Kumpulan Nilai Kelulusan dilegalisir Kepala Sekolah.
- Daftar Penerimaan / Penyerahan STTB dilegalisir Kepala Sekolah
- Fotokopi KTP (1 Lembar)
Keterangan :
Masing-masing dibuat rangkap 3 (tiga).
Foto asli bukan fotokopi.
Stempel Sekolah mengenai Foto & Tanda Tangan Kepala Sekolah pada Surat Keterangan yang dibuat oleh masing-masing Sekolah













