STANDAR PELAYANAN PUBLIK
BIDANG KESENIAN, OLAHRAGA DAN PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
DINAS PENDIDIKAN KOTA SURABAYA
5. Syarat Ijin Operasional Kursus
5.1. Ijin Operasional Baru
a. Surat permohonan ijin penyelenggaraan kursus
b. Foto copy Akte Notaris (Yayasan Pendidikan), bukan Panitia Pendirian
c. Daftar narasumber dilampiri foto copy ijasah
d. Daftar riwayat hidup pemilik / penyelenggara
e. Denah ruangan dan peta lokasi
f. Daftar inventaris / perlengkapan lembaga kursus
g. Kurikulum / Silabus
h. Tata tertib kursus
i. Rekomendasi dari UPTD BPS Kecamatan setempat
j. Surat pernyataan tidak keberatan dari warga sekitar lembaga diketahui RT,
RW, Lurah dan Camat
k. Surat domisili
l. Materai Rp.6000 (2 lembar)
m. Fotocopy KTP pemilik dan penyelenggara
n. Pas foto ukuran 3 x 4 (5 lembar)
o. Memiliki dana abadi yang tertuang dalam rekening bank sebesar
Rp. 45.000.000,-
Ijin Operasional Kursus Asing
a. Persyaratan diatas “a s/d o”
b. Kerjasama dengan lembaga kursus Indonesia yang sudah berijin
c. Rekomendasi dari Kementrian Pendidikan Nasional (Pusat)
d. Surat Keterangan Penanaman Modal Asing (PMA) dari BKPN (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
e. Mendapatkan Ijin Penggunaan Tenaga Asing dari Depnaker (bagi Pengguna guru asing)
5.2. Perpanjangan Ijin Operasional Kursus
a. Fotocopy ijin operasional dan SK Kepala Dinas yang diperpanjang
b. Rekomendasi dari UPTD BPS Kecamatan setempat
c. Materai Rp.6000 (2 lembar)
d. Fotocopy KTP pemilik dan penyelenggara
e. Pas foto ukuran 3 x 4 (5 lembar)
Masa berlaku Ijin Operasional Kursus
- Tercatat = 6 Bulan
- Type C/Tahap I = 1 Tahun
- Type B/Tahap II = 3 Tahun
- Tahap Lanjutan = 3 Tahun
6. Syarat Ijin Operasional PKBM dan Penyelenggara Paket A, B, C (setara SD, SMP, SMA)
6.1. Ijin Operasional Baru
a. Surat permohonan pendirian dan profil lembaga
b. Foto copy Akte Notaris (Yayasan Pendidikan), bukan Panitia Pendirian
c. Daftar tutor dilengkapi fotocopy ijasah
d. Daftar Warga Relajar (WB)
e. Daftar riwayat hidup pemilik / penyelenggara
f. Denah ruangan dan peta lokasi
g. Sarana yang dimiliki lembaga
h. Kurikulum / Silabus
i. Jadwal pembelajaran khusus PKBM harus melaksanakan 3 (tiga) layanan
program contoh – Layanan PAUD, Kejar Paket dan Taman Bacaan Masyarakat
j. Tata tertib
k. Surat keterangan tidak keberatan dari RT, RW dan diketahui oleh Lurah dan
Kecamatan
Rekomendasi dari UPTD BPS Kecamatan setempat
l. Fotocopy KTP pemilik dan penyelenggara
m. Materai Rp. 6000 (2 lembar)
n. Pas foto ukuran 3 x 4 (5lembar)
6.2. Perpanjangan Ijin Operasional
a. Fotocopy ijin operasional dan SK Kepala Dinas yang diperpanjang
b. Daftar tutor
c. Daftar Warga Relajar (WB)
d. Jadwal pembelajaran khusus PKBM harus melaksanakan layanan 3 (tiga)
program contoh – Layanan PAUD, Kelar Paket, Taman Bacaan Masyarakat
e. Rekomendasi dari UPTD BPS Kecamatan setempat
f. Fotocopy KTP pemilik dan penyelenggara
g. Materai Rp. 6000 (2 lembar)
h. Pas foto ukuran 3 x 4 (5lembar)
Masa berlaku Ijin Operasional PKBM/Penyelanggara Paket A,B,C
- Tahap I = 1 Tahun
- Tahap II = 3 Tahun
- Tahap Lanjutan = 3 Tahun














